IBM KELOMPOK PERANGKAT DESA TOUURE DAN DESA TOUURE DUA KECAMATAN TOMPASO BARAT

Anton Luntungan, Jacline Sumual, Burhan Niode

Abstract


ABSTRAK

Permendagri No 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa, bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pe­merintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepen­tingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Penierintahan Negara Kesatuan Repubiik Indonesia. Desa Touure dan Desa Touure 2, mengalami keterbatasan akan kurangnya kemampuan sumberdaya manusia khususnya aparatur desa dalam penguasaan keterampilan komputer dalam pengelolaan administrasi desa dan pengarsipan, sehingga pemerintahan kurang akuntabel dan transparansi dalam pelaksanaan pemerin­tahan baik administrasi desa, keuangan dan perencanaan pembangunan. Permasalahan Mitra (1 dan 2) Pemerintah Desa, yaitu rendahnya ketrampilan aparat desa dalam penerapan sistem komputerisasi dalam operasional pengisian Buku Administrasi dan Keuangan Desa serta penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dalam implimentasinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah no 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 6 Tahun 2014.Penugasan dan pengelolaan administrasi keuangan, umumnya belum dilaksanakan se­suai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini dikarenakan Masalah utama yaitu banyak dari para aparatur pemerintah de­sa belum memiliki ke­trampilan penggunaan komputer.

Kata kunci : Pemberdayaan Aparatur Desa, Ketrampilan komputer



Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.