EVALUASI PELAKSNAAN SISTEM DAN EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK HOTEL DI DINAS PENDAPATAN KOTA MANADO TAHUN 2010-2014
Abstract
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran.suatu usaha dikatakan efektif jika usaha itu mencapai tujuannya.Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur tata cara pelaksanaan penerimaan daerah yang dikelola oleh bendahara penerimaan.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagimana tingkat efektivitas penerimaan Pajak Hotel serta bagaimana Sistem Prosedur Penerimaan Pajak Hotel Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado.Metode yang digunakan adalah Analisis Deskriptif.Data diperoleh melalui studi lapangan. Hasil penelitin ini yaitu efektivitas penerimaan Pajak Hotel dikota Manado sudah sangat baik dengan rata-rata pencapaian 101,506% untuk 5 tahun terakhir. Sistem Prosedur Penerimaan Pajak Hotel pada DISPENDA Kota Manado telah sesuai dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007. Sehingga diharapkan pada tahun selanjutnya, DISPENDA Kota Manado dapat memaksimalkan realisasi Pajak Hotel melalui pendataan dan sosialisasi pada Wajib Pajak serta terus memperbaharui Permendagri yang mengatur Sistem dan Prosedur Penerimaan PAD khususnya Pajak Hotel.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.