ANALISIS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN JASA KONSTRUKSI PADA CV. CAKRAWALA

Violencia C.I. Kondoy

Abstract


Jasa konstruksi begitu dominan dalam pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana di Indonesia.Karena hal inilah sehingga semakin banyak pajak yang bias diperoleh dari jasa konstruksi. Pajak penghasilan itu dikenakan atas penghasilan. Imbalan sehubungan dengan jasa konstruksi dapat dikenai pajak penghasilan pasal 4 ayat 1 yang bersifat final atau pajak penghasilan pasal 23. Dan ternyata dalam penerapan pajak penghasilan di jasa konstruksi masih mengalami beberapa kekurangan baik dari peraturannya maupun dari pihak yang dikenai pajak dalam hal ini Wajib Pajak di bidang jasa konstruksi.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan pajak penghasilan di jasa konstruksi pada CV. Cakrawala. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini melalui penelitian lapangan dan data sekunder. Penelitian lapangan yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengadakan pengamatan secara langsung melalui wawancara dan dokumentasi. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian pada CV. Cakrawala didapati bahwa CV. Cakrawala telah dikenai pajak penghasilan pasal 23 atas jasa yang diberikannya di bidang jasa konstruksi sebesar 2% dari jumlah bruto dan langsung dipotong oleh bendahara ketika CV. Cakrawala menerima pendapatan di bidang jasa konstruksi.

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.