ANALISIS PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN SULAWESI UTARA
Abstract
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah dalam rangka transparansi dan akuntabilitas. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Utara adalah salah satu SKPD yang diwajibkan untuk menyajikan laporan keuangan daerah berdasarkan PP No. 71/2010. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyajian laporan keuangan Disperindag berdasarkan PP No. 71/2010. Metode Analisis yang digunakan adalah metode kualitatif, dimana data dikumpulkan dan dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komponen penyusunan laporan keuangan Disperindag Sulut tahun 2015 yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan, sehingga penyajiannya telah sesuai berdasarkan PP No. 71/2010.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.