SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI BELANJA LANGSUNG PADA KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Belanja langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan program dan kegiatan. Akuntansi belanja disusun untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah sistem dan prosedur dalam kegiatan Belanja langsung yang diterapkan di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu sudah sesuai Permendagri No 21 Tahun 2010 dan berpedoman PP No 71 tahun 2011.Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Hasil penelitian ini yaitu Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu sudah mengalokasikan belanja yang dibutuhkan dan telah menyusun laporan sesuai dengan peraturan pemerintah No 71 tahun 2010 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2011.Penerbitan SPD yang menyatakan terjadinya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar dari penerbitan SPP,pengajuan SPM adalah tahapan penting dalam penatausahaan pengeluaran yang dilanjutkan dengan penerbitan SP2D unuk mencairkan dana lewat bank yang telah ditunjuk oleh BUD. Hendaknya berpedoman penuh pada Peraturan Pemerintah yang berlaku agar Pengelolaan Keuangan dapat berwujud dengan efektif dan efisien serta dapat bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.