EVALUASI SISTEM ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 DI PROVINSI SULAWESI UTARA

Andreas Winsy Waraney Kindangen

Abstract


Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Penelitian ini dilakukan pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah sistem administrasi Pajak Penghasilan (PPh) 21 pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010. Begitu juga untuk penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008.

 

Kata kunci : sistem administrasi, pajak penghasilan, PPh pasal 21.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.