MAKNA EMIK RUANG PERMUKIMAN ATAS AIR DI PESISIR PANTAI PULAU NAEN
Abstract
Permukiman atas air adalah kawasan yang jarang dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada umumnya. Masyarakat Suku Bajo merupakan suku yang memiliki kebiasaan ini. Pulau Naen merupakan salah satu tempat yang menjadi tempat tinggal mereka selain dari masyarakat Sanger Talaud. Penelitian ini mencakup dua dari tiga desa yang ada di Pulau Naen yaitu Desa Nain atau juga disebut Nain Induk dan Desa Nain Satu. Bagaimana kemudian masyarakat memaknai ruang permukiman mereka merupakan salah satu masalah yang diangkat dalam penelitian ini. Dengan demikian tujuan dari penelitian ini yaitu mengungkapkan makna emik ruang permukiman atas air di pesisir pantai Pulai Naen. Namun demikian dalam tulisan ini, peneliti hanya akan melaporkan tema-tema yang muncul dalam penelitian ini. Tema-tema ini akan didialogkan untuk membentuk konsep ruang permukiman. Paradigma penelitian ini menggunakan Fenomenologi Husserl dengan metode penelitian kualitatif. Analisis data menggunakan cara induktif dan pengambilan data berdasarkan purposive sampling. Tujuan sampling atau informan yaitu masyarakat yang tinggal di permukiman atas air. Hasil penelitian ditemukan 1) beberapa makna emik dalam tema-tema ruang dari penelitian yaitu a) ruang basudara, b) para-para rumah, c) jual beli rumah, d) perubahan material rumah, e) tampa fufu, f) parkir parao, g) sumur Boki Tibe Tiah, h) rumah tompal, i) kantor hukum tua, j) jalan desa. Secara keseluruhan, tema-tema ruang ini, membentuk konsep yaitu ruang konsensus. 2) Temuan lain yaitu cara masyarakat membentuk rumah dan permukiman didasari dengan konsensus atau kesepakatan antar masyarakat. Konsensus biasanya dimulai dari komunikasi keluarga sehingga masyarakat akan membentuk atau membangun rumah mereka terletak dibelakang rumah orang tua atau keluarga terdekat dan secara linier akan berurut dan menjorok ke arah laut dan bukan ke arah darat. Untuk bangunan umum biasanya dibangun di darat ataupun di atas air tapi harus melalui kesepakan bersama. 3) Ruang konsensus berkaitan dengan kesepakatan bersama antar masyarakat yang didasari dengan aturan tidak tertulis. Aturan tidak tertulis ini dikuasai dan dipahami oleh masyarakat kemudian menjadi dasar tindakan masyarakat dalam pengambilan keputusan untuk membuat ruang-ruang dalam permukiman mereka. Kesepakatan bersama yang kemudian menjadi keputusan ini, lahir dari komunikasi, solidaritas dan kompromi dalam masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35792/matrasain.v13i3.14545
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Media Matrasain, Department of Architecture, Engineering Faculty-UNSRAT