KEBUTUHAN PENGETAHUAN DAN PEMAHAMAN ARSITEK DARI SUDUT LEGAL FORMAL

Djajeng Poedjowibowo

Abstract


Pendidikan tinggi Arsitektur diharapkan melahirkan arsitek yang dapat berkarya ditengah masyarakat sesuai dengan kaidah ilmu yang dimiliki dan norma peraturan yang berlaku, khususnya di Indonesia. Pengetahuan akan peraturan yang berlaku merupakan hal yang penting karena hasil karya arsitektur akan berkaitan dengan ijin dan persetujuan dari instansi terkait yang tentu saja acuannya adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tulisan ini diambil dari peraturan perundang-undangan yang memuat pengaturan tentang bangunan dan lingkungannya dan menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi dari suatu bangunan dan lingkungannya. Persyaratan dan pengetahuan ini diperlukan oleh para arsitek dalam merancang suatu bangunan dan lingkungannya. Pada dasarnya materi yang dipersyaratkan tersebut secara umum sudah pernah didapatkan dibangku kuliah, tetapi bila tidak mengetahui apa yang wajib dibuat/disajikan dan merupakan persyaratan tidak mustahil akan terbuka peluang menghasilkan rancangan yang kurang optimal.

Kebutuhan pengetahuan dan pemahaman yang diperlukan untuk suatu perancangan, yaitu:
1. Pengetahuan Tentang Tata Bangunan,
2. Pemahaman Arsitektur Bangunan Gedung,
3. Pengendalian Dampak Lingkungan, dan
4. Keandalan Bangunan Gedung.

Kata Kunci: peraturan, arsitek, praktek perancangan.




DOI: https://doi.org/10.35792/matrasain.v10i2.4110

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Media Matrasain, Department of Architecture, Engineering Faculty-UNSRAT