EVALUASI PENYELESAIAN PROYEK INFRASTRUKTUR JALAN ANTARA ANGGARAN APBD DAN APBDP PADA DINAS PU DAN PENATAAN RUANG PROPINSI SULAWESI UTARA

Jerry Kanalung, Shirly S. Lumeno, Robert J. M. Mandagi

Abstract


Penyelenggaraan proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Utara diantaranya pembangunan jalan, jembatan dan lainnya dengan penggunaan anggaran APBD maupun APBD-Perubahan. Penggunaan anggaran APBD dan APBD-P pada proyek-proyek infrastruktur khususnya di Provinsi SULUT memiliki perbedaan dari segi waktu. Dimana, proyek infrastruktur APBD diberikan waktu penyelesaian 6bulan sampai1 tahun. Sementara itu, untuk pembangunan proyek infrastruktur dengan anggaran APBD-P waktu penyelesaian proyek cukup singkat yaitu sekitar 3 bulan. Yang menarik dari penggunaan anggaran proyek tersebut, yaitu proyek APBD sering kali mengalami keterlambatan waktu penyelesaian dibandingkan dengan proyek APBD-P yang waktu penyelesaiannya cukup singkat. Tujuan dari penelitian ini yaitu, identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi waktu penyelesaian proyek, proses penyelesaian proyek, dan model evaluasi waktu penyelesaian proyek infrastruktur dengan penggunaan anggaran APBD dan APBD-P.   Penelitian ini menggunakan metode survey lapangan dengan melakukan wawancara langsung dengan pihak stakeholder dan penyebaran kuesioner. Data yang diperoleh di analisis dengan alat statistic SPSS. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proyek infrastruktur yang didanai anggaran APBD, sistem pengawasan masih rendah, desain masih sering berubah serta penyelesaian administrasi teknik yang panjang. Sebaliknya pelaksanaan proyek infrastruktur dengan dana APBDP jauh lebih siap, sangat jarang terjadi perubahan desain, control sangat ketat dan biasanya melanjutnya proyek sebelumnya.

 

Kata Kunci: Infrastruktur, APBD, APBDP, dan Waktu

Full Text:

PDF