PENERAPAN ASPEK HUKUM TERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Studi Kasus: Proyek The Lagoon Tamansari Bahu Mall)
Abstract
Proyek konstruksi sangat rentan terhadap kecelakaan kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk menciptakan kondisi yang mendukung kenyamanan kerja bagi tenaga kerja, sehingga dapat memperkecil angka kecelakaan dan penyakit kerja pada suatu proyek konstruksi. Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang dan berbagai peraturan menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Tetapi semua usaha pemerintah tidak akan berhasil tanpa adanya respon dari perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi.
Wawancara serta observasi telah dilakukan terhadap pekerja, pimpinan proyek dan safety officer pada proyek the Lagoon Tamansari untuk meneliti apakah dalam pelaksanaan proyek tersebut sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dasar penerapan SMK3 disesuaikan dengan standar internasional yaitu OHSAS 18001:2007.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan aspek hukum terhadap K3 pada proyek ini sudah baik karena setiap elemen K3 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun peraturan dan sangsi yang dikeluarkan oleh perusahaan, dalam hal ini PT.Wika Gedung. Hal ini berpengaruh baik kepada tenaga kerja maupun perusahaan karena dapat menghindari kecelakaan dan penyakit kerja serta pelanggaran kerja dalam proyek the Lagoon Tamansari. Dengan adanya peraturan perundangan undangan tersebut maka telah lengkap landasan hukum untuk melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Untuk mengetahui penerapan aspek hukum dan juga manajemen K3, PT. Wika Gedung mengadakan Inspeksi K3, Audit K3 dan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan. Hal ini dilakukan agar perusahaan dapat mengidentifikasi kondisi yang beresiko agar bisa dilakukan tindakan perbaikan dan juga mengevaluasi pelaksanaan manajemen K3 apakah sudah berjalan baik atau tidak. Sehingga dapat dikatakan PT. Wika Gedung sudah berhasil menerapkan Peraturan perundangan undangan K3.
Kata kunci : Aspek Hukum, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Penerapan