FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2015 DI DESA ESANDOM KECAMATAN TOMBATU TIMUR

Tesa Visi Valeria Wawointana, Johannis Eduard Kaawoan, Franky Rengkung

Abstract


Abstrak
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi pengawasan yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan desa dan belanja desa.Prinsip pengawasan yang harus dijalankan bahwa pengawasan bukan mencari kesalahan, melainkan untuk menghindari kesalahan dan kebocoran yang lebih besar. Tujuan penelitian untuk mengetahui Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2015 di Desa Esandom Kecamatan Tombatu Timur. Teori yang di gunakan adalah Situmorang dan Juhir (1994:27) Pengawasan preventif, dilakukan melalui pre audit sebelum pekerjaan dimulai. Misalnya dengan mengadakan pengawasan terhadap persiapanpersiapan, rencana kerja, rencana anggaran, rencana penggunaan tenaga dan sumber-sumber lain. Fokus penelitian yakni pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara preventif yaitu pengawasan yang dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyimpangan-penyimpangan, sesuai dengan fungsi pengawasan dari BPD itu sendiri. Hasil penelitian di lihat dari Pengawasan preventif, dilakukan melalui pre audit sebelum pekerjaan dimulai. Misalnya dengan mengadakan pengawasan terhadap persiapanpersiapan, rencana kerja, rencana anggaran, rencana menggunakan tenaga kerja. Kesimpulan dimana dana yang paling besar berasal dari mata anggaran pembangunan jalan tani, dalam proses pelaksanaannya dinilai menemui kendala, yaitu tidak selesainya pekerjaan tersebut selama tahun 2015.
Kata Kunci : Fungsi Pengawasan , Pengelolaan Anggaran

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.