PELAKSANAAN HAK INISIATIF DPRD PROVINSI SULAWESI UTARA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TAHUN 2009-2015
Abstract
Abstrak
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 107 dikatakan bahwa Anggota DPRD Provinsi mempunyai hak : mengajukan Rancangan Perda Provinsi. Ini berarti bahwa DPRD memiliki hak inisiatif yaitu hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 23 tahun 2014 yang menyatakan bahwa: Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan, dituntut memiliki kualitas yang baik untuk dapat menunjang berjalannya suatu pemerintahan, dengan hak-hak yang dimiliki serta fungsi-fungsi yang diembankan kepada mereka, maka sepatutnya kualifikasi seorang anggota harus berkualitas baik. Sejauh ini dari beberapa fenomena, banyak anggota dewan yang tidak mengetahui apa yang harus dilakukan sebagai anggota dewan. Penelitian ini mencoba mengkaji mengenai pelaksanaan hak inisiatif anggota dewan dalam pembuatan peraturan daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan hak inisiatif anggota dewan provinsi Sulawesi Utara periode 2009-2015 belum berjalan secara efektif.
Kata Kunci : Hak Inisiatif, DPRD, Perda
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 107 dikatakan bahwa Anggota DPRD Provinsi mempunyai hak : mengajukan Rancangan Perda Provinsi. Ini berarti bahwa DPRD memiliki hak inisiatif yaitu hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 23 tahun 2014 yang menyatakan bahwa: Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan, dituntut memiliki kualitas yang baik untuk dapat menunjang berjalannya suatu pemerintahan, dengan hak-hak yang dimiliki serta fungsi-fungsi yang diembankan kepada mereka, maka sepatutnya kualifikasi seorang anggota harus berkualitas baik. Sejauh ini dari beberapa fenomena, banyak anggota dewan yang tidak mengetahui apa yang harus dilakukan sebagai anggota dewan. Penelitian ini mencoba mengkaji mengenai pelaksanaan hak inisiatif anggota dewan dalam pembuatan peraturan daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan hak inisiatif anggota dewan provinsi Sulawesi Utara periode 2009-2015 belum berjalan secara efektif.
Kata Kunci : Hak Inisiatif, DPRD, Perda
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.