PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN HUKUM TUA DI DESA TONSEWER KECAMATAN TOMPASO BARAT KABUPATEN MINAHASA
Abstract
Abstrak
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa yang meliputi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa merupakan pimpinan penyelengaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, salah satunya berkaitan dengan fungsinya dalam proses pembentukan panitia pemilihan kepala desa.
Salah satu tugas dan fungsi BPD adalah menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang desa, sepatutnya sebagai lembaga yang diamanti oleh undang-undang wajib menyelenggarakan dan menghasilkan pemilihan yang berkualitas, maka dari itu pembentukan panitia pemilihan haruslah memperhatikan berbagai aspek penting, disinilah peranan penting dari BPD. Penelitian ini untuk melihat bagaimana peranan BPD dalam pemilihan Kepala Desa/ Hukum Tua di Desa Tonsewet Kecamatan Tompaso Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Tugas BPD dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kata kunci : Peranan, BPD, Panitia Pemilihan
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa yang meliputi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa merupakan pimpinan penyelengaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, salah satunya berkaitan dengan fungsinya dalam proses pembentukan panitia pemilihan kepala desa.
Salah satu tugas dan fungsi BPD adalah menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang desa, sepatutnya sebagai lembaga yang diamanti oleh undang-undang wajib menyelenggarakan dan menghasilkan pemilihan yang berkualitas, maka dari itu pembentukan panitia pemilihan haruslah memperhatikan berbagai aspek penting, disinilah peranan penting dari BPD. Penelitian ini untuk melihat bagaimana peranan BPD dalam pemilihan Kepala Desa/ Hukum Tua di Desa Tonsewet Kecamatan Tompaso Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Tugas BPD dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kata kunci : Peranan, BPD, Panitia Pemilihan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.