FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI DESA KOPIWANGKER KECAMATAN LANGOWAN BARAT KABUPATEN MINAHASA

Kezia Tirsa Kembuan, Johny Lumolos, Ismail Sumampow

Abstract


Abstrak
Perencanaan Pembangunan adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Dalam perencanaan pembangunan desa diperlukan suatu organisasi yang mampu menggerakan masyarakat agar mampu berpartisipasi dalam melaksanakan pembagunan desa. Karena keikusertaan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa dibutuhkan untuk mensinkronkan rencana pembangunan desa yang akan dilaksanakan, dan dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam hal ini, Badan Permusyawaratan Desa ikut terlibat dalam perencanaan pembangunan desa, karena Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrsi dalam penyelengaraan pemerintahan desa, dan lembaga ini juga adalah suatu lembaga yang merupakan sarana bagi masyarakat guna merencanakan pembangunan desa, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Kopiwangker Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa. Dan juga untuk mengetahui kendala-kendala dalam pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa di desa Kopiwangker. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Dan yang menjadi informan dalam penelitian ini berjumlah 5 orang. Berdasarkan penelitian yang ada, menunjukkan bahwa pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Kopiwangker Kecamatan Langowan Barat belum berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari setiap fungsinya yang belum berjalan maksimal, dengan mengikuti mekanisme perundang-undangan desa dan Permendagri tentang Badan Permusyawaratan Desa. Karena dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya BPD yang ada di desa ini belum memahami dengan jelas apa yang menjadi tugas dan fungsinya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Kata kunci: Fungsi BPD, Perencanaan Pembangunan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.