PERAN HUKUM TUA DALAM PENDAFTARAN PERTAMA KALI HAK ATAS TANAH DI DESA TOMPASO II KECAMATAN TOMPASO BARAT
Abstract
Abstrak
Pendaftaran tanah merupakan upaya pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah. Peran Hukum Tua ini merupakan tindakan yang dilakukan Hukum Tua sesuai dengan tugas, wewenang, dan fungsi sebagai kepala pemerintahan di desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kenyataannya pendaftaran pertama kali hak atas tanah di Desa Tompaso II Kecamatan Tompaso Barat, masih menemui berbagai permasalahan, seperti ketidakjelasan mengenai batas bidang tanah dan kepemilikan alas hak atas tanah dan kurangnya informasi mengenai status bidang tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Hukum Tua dalam pendaftaran pertama kali hak atas tanah di Desa Tompaso II Kecamatan Tompaso Barat pada pelaksanaan pengukuran dan pemetaan, yang meliputi pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidang-bidang tanah, pengukuran, pemetaan, dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah, dan pembuatan surat ukur sebagaimana dalam PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penillitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa data model Miles & Huberman (Sugiyono, 2013:246-252) yaitu data reduction, data display dan conclusion drawing/verification. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa Hukum Tua memiliki peran penting dalam kegiatan pendaftaran tanah terutama untuk pendaftaran pertama kali. Hukum Tua berperan memberikan informasi kepada BPN Kabupaten Minahasa mengenai kondisi geografis desa pada pembuatan peta dasar pendaftaran, menghadirkan pihak-pihak yang berbatasan dalam penetapan batas bidang tanah, menginformasikan waktu pelaksanaan pengukuran dan menerima kuasa untuk mewakili pihak yang tidak dapat hadir, memberikan informasi mengenai status hak atas tanah yang akan diukur dan bidang tanah yang berbatasan. Penelitian ini diharapkan bisa menjadi bahan kajian pengembangan ilmu pemerintahan dan memberikan kontribusi serta masukan bagi pemerintah desa dalam pelaksanaan pendaftaran pertama kali hak atas tanah.
Kata kunci: Peran Hukum Tua, Pendaftaran pertama kali
Pendaftaran tanah merupakan upaya pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah. Peran Hukum Tua ini merupakan tindakan yang dilakukan Hukum Tua sesuai dengan tugas, wewenang, dan fungsi sebagai kepala pemerintahan di desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kenyataannya pendaftaran pertama kali hak atas tanah di Desa Tompaso II Kecamatan Tompaso Barat, masih menemui berbagai permasalahan, seperti ketidakjelasan mengenai batas bidang tanah dan kepemilikan alas hak atas tanah dan kurangnya informasi mengenai status bidang tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Hukum Tua dalam pendaftaran pertama kali hak atas tanah di Desa Tompaso II Kecamatan Tompaso Barat pada pelaksanaan pengukuran dan pemetaan, yang meliputi pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidang-bidang tanah, pengukuran, pemetaan, dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah, dan pembuatan surat ukur sebagaimana dalam PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penillitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa data model Miles & Huberman (Sugiyono, 2013:246-252) yaitu data reduction, data display dan conclusion drawing/verification. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa Hukum Tua memiliki peran penting dalam kegiatan pendaftaran tanah terutama untuk pendaftaran pertama kali. Hukum Tua berperan memberikan informasi kepada BPN Kabupaten Minahasa mengenai kondisi geografis desa pada pembuatan peta dasar pendaftaran, menghadirkan pihak-pihak yang berbatasan dalam penetapan batas bidang tanah, menginformasikan waktu pelaksanaan pengukuran dan menerima kuasa untuk mewakili pihak yang tidak dapat hadir, memberikan informasi mengenai status hak atas tanah yang akan diukur dan bidang tanah yang berbatasan. Penelitian ini diharapkan bisa menjadi bahan kajian pengembangan ilmu pemerintahan dan memberikan kontribusi serta masukan bagi pemerintah desa dalam pelaksanaan pendaftaran pertama kali hak atas tanah.
Kata kunci: Peran Hukum Tua, Pendaftaran pertama kali
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.