KINERJA APARAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DALAM PELAYANAN E-KTP DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
Abstract
Abstrak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-UndangNomor 23 tahun 2006 tentang Administarsi Kependudukan, pasal 7 mengatakan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertangung jawab menyelengarakan urusan Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota dengan membentuk instansi pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan. Undang- undang ini jelas menegaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang besar dalam pelayanan publik terutama dalam pelayanan administarasi kependudukan atau pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Dalam hal ini, instansi pemerintah daerah yang dimaksud adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Namun dalam kenyataannya pelaksanaan pelayanan tersebut masih mengalami banyak kendala, salah satunya adalah Kinerja yang buruk yang ditunjukkan oleh Aparat pelaksana yakni Aparat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk dapat mendalami permasalahan yang terjadi dilapangan, untuk itu penulis menggunakan teori dari H. Surjadi, dalam melihat pelayanan publik yang professional, efektif, sederhana, transparan, terbuka dan tepat waktu. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa ternyata sebagian besar masyarakat belum puas dengan pelayanan yang diberikan. Hal tersebut dinilai oleh masyarakat berdasarkan pelayanan yang diberikan oleh pegawai di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Dan ini berarti kinerja yang dimiliki oleh para pegawai belum bisah menunjang pelaksanaan pelayanan publik kuhsusnya pada pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), yang efektif dan efisien sesuai dengan harapan dari masyarakat.
Kata Kunci: Kinerja. Aparat, E-KTP
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-UndangNomor 23 tahun 2006 tentang Administarsi Kependudukan, pasal 7 mengatakan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertangung jawab menyelengarakan urusan Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota dengan membentuk instansi pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan. Undang- undang ini jelas menegaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang besar dalam pelayanan publik terutama dalam pelayanan administarasi kependudukan atau pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Dalam hal ini, instansi pemerintah daerah yang dimaksud adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Namun dalam kenyataannya pelaksanaan pelayanan tersebut masih mengalami banyak kendala, salah satunya adalah Kinerja yang buruk yang ditunjukkan oleh Aparat pelaksana yakni Aparat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk dapat mendalami permasalahan yang terjadi dilapangan, untuk itu penulis menggunakan teori dari H. Surjadi, dalam melihat pelayanan publik yang professional, efektif, sederhana, transparan, terbuka dan tepat waktu. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa ternyata sebagian besar masyarakat belum puas dengan pelayanan yang diberikan. Hal tersebut dinilai oleh masyarakat berdasarkan pelayanan yang diberikan oleh pegawai di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Dan ini berarti kinerja yang dimiliki oleh para pegawai belum bisah menunjang pelaksanaan pelayanan publik kuhsusnya pada pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), yang efektif dan efisien sesuai dengan harapan dari masyarakat.
Kata Kunci: Kinerja. Aparat, E-KTP
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.