EFEKTIVITAS PENGGUNAAN DANA DESA DALAM PEMBANGUNAN DI DESA BANGO KECAMATAN WORI KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN ANGGARAN 2015
Abstract
Abstrak
Efektifitas pembangunan yang dilakukan baik skala nasional, daerah dan Pembangunan pedesaan merupakan proses yang berkesinambungan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat berdasarkan dalam undang-undang no.6 tahun 2014 tentang desa. Dalam penyelenggaraan pemerintahannya, desa menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disebut dengan Dana Desa. dalam ketentuan Permendes No.5 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2015 menjelaskan bahwa prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Penggunaan dana desa harus efektif agar tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya melalui musyawarah dapat tercapai sesuai dengan waktu yang telah direncanakan karna efektivitas suatu program yang dijalankan berimplikasi pada hasilnya. Dengan adanya dana desa maka menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah desa sebagai penyelenggara pemerintahan untuk dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangganya termasuk peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui efektivitas penggunaan dana desa dalam pembangunan di desa Bango kecamatan wori kabupaten minahasa utara tahun anggaran 2015 dengan menggunakan teori Makmur yang mengukur efektivitas dari beberapa hal yaitu : Ketepatan penentuan waktu Ketepatan perhitungan biaya Ketepatan dalam pengukuran dan Ketepatan berfikir Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai efektivitas penggunaan dana desa dalam pembangunan, pemerintah desa harus mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar bisa mengelola dana desa tersebut dengan tepat.
Kata Kunci : Efektivitas, Dana Desa, Pembangunan
Efektifitas pembangunan yang dilakukan baik skala nasional, daerah dan Pembangunan pedesaan merupakan proses yang berkesinambungan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat berdasarkan dalam undang-undang no.6 tahun 2014 tentang desa. Dalam penyelenggaraan pemerintahannya, desa menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disebut dengan Dana Desa. dalam ketentuan Permendes No.5 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2015 menjelaskan bahwa prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Penggunaan dana desa harus efektif agar tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya melalui musyawarah dapat tercapai sesuai dengan waktu yang telah direncanakan karna efektivitas suatu program yang dijalankan berimplikasi pada hasilnya. Dengan adanya dana desa maka menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah desa sebagai penyelenggara pemerintahan untuk dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangganya termasuk peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui efektivitas penggunaan dana desa dalam pembangunan di desa Bango kecamatan wori kabupaten minahasa utara tahun anggaran 2015 dengan menggunakan teori Makmur yang mengukur efektivitas dari beberapa hal yaitu : Ketepatan penentuan waktu Ketepatan perhitungan biaya Ketepatan dalam pengukuran dan Ketepatan berfikir Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai efektivitas penggunaan dana desa dalam pembangunan, pemerintah desa harus mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar bisa mengelola dana desa tersebut dengan tepat.
Kata Kunci : Efektivitas, Dana Desa, Pembangunan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.