PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (Suatu Studi Di Desa Tandu Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow)
Abstract
Abstrak
Mewujudkan pemerintahan efektif sesuai dengan kepemerintahan yang baik, diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam penerapannya sehingga pemerintahan yang bertanggungjawab dapat diwujudkan, Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegelolaan APBDes di Desa Tandu Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya keterbukaan/tranparansi mengenai anggaran yang dikelola pemerintah desa dalam hal ini pelaksanaa anggaran, sehingga masyarakat pada umumnya tidak mengetahui secara terperinci tentang APBDes. Masyarakat hanya mengetahui jumlah keseluruhan APBDes tahun 2016 yaitu Alokasi Dana Desa berjumlah Rp. 390.342.144 dan Dana Desa yang dari Pusat berjumlah Rp. 557.039.956. Bahkan proses transparansi ini tidak membawa dampak positif kepada tata pemerintahan yang ada di Desa Tandu, serta keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan tidak diketahui oleh masyarakat. Pelaksanaan Program APBDes di Desa Tandu tidak menerapkan prinsip akuntabilitas, walaupun penerapan prinsip akuntabilitas pada tahap ini pertanggung jawaban hanya diberkan kepada pemerintah daerah. Sedangkan kepada masyarakat proses pertanggung jwaban tidak dilakukan sampai sekarang sehingga sampai saat ini respon dari masyarakat untuk menunjang program pemerintah kurang. Masyarakat hanya menginginkan laporan pertanggung dari pemerintah kepada masyarakat sebelum melaksanakan program pemerintah selanjutnya.
Kata kunci: Transparansi, Akuntabilitas, Pengelolaan Dana Desa
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.