PENATAAN PASAR TRADISIONAL DI KOTA MANADO (Suatu Studi di Pasar Tradisional Bahu)
Abstract
Abstrak
Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli secara langsung dimana terjadi proses tawar-menawar, pasar tradisional juga hanya mempunyai bangunan yang sederhana seperti kios-kios atau gerai yang dibuka oleh penjual atau pengelola pasar. Pasar tradisional merupakan pasar yang memiliki keunggulan bersaing secara alamiah. Pasar tradisional bahu merupakan salah satu pasar tradisional dari lima pasar tradisional yang terdapat di Kota Manado. Pasar Bahu berlokasi di Kecamatan Malalayang Kelurahan Bahu Kota Manado. Pasar tradisional bahu dulunya adalah milik dari masyarakat adat bantik dan hanya dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan pada tahun 2002 pasar tradisional bahu sudah menjadi milik/asset dari pemerintah kota manado sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Walikota No 63 tahun 2005 tentang Penyerahan Aset Pemerintah Kota manado Ex Dinas Pasar dan Perusahaan Daerah Pasar dan menetapkan Neraca Awal Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado kemudian pasar bahu juga sudah dikelola oleh PD.Pasar kota manado. Penataan pasar tradisional dikota manado khususnya pasar bahu dilakukan oleh pemerintah kota manado oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penataan pasar tradisional di Kota Manado, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif informan yang dipilih adalah Direktur umum perusahaan daerah pasar Kota Manado, koordinator pasar bahu, pedagang dan pembeli. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penataan pasar tradisional di kota manado sudah terselenggara dengan baik. Dapat dilihat dari unsure Karyawan Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bahu yang telah bekerja sama dalam melakukan penataan pasar bahu.
Kata Kunci : Penataan, Pasar Tradisional.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.