KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PETANI DI DESA DOMPASE KECAMATAN SIAU TENGAH KABUPATEN SITARO
Abstract
Abstrak
Pemerintah desa selaku pihak yang berwenang atau kekuasaan yang dilembagakan sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 26 ayat 2 (dua), pemerintah desa mempunyai wewenang salah satunya adalah membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan petani yang ada di Desa Dompase. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis melakukan kegiatan pengumpulan data dengan cara wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah desa Dompase dalam meningkatkan kesejahteraan petani cukup baik. Hal ini dilihat dari setiap program-program yang telah diambil sebagian besar dapat terlaksana. Kewenangan pemerintah desa dalam bidang pertanian, tidak hanya dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani saja tepi dapat memberi dampak pada perkembangan desa Dompase. Dalam pelaksanaan program ada beberapa kendala yang dihadapi, karena itu, pemerintah desa Dompas sendiri terus berusaha untuk dapat segera menyelesaikan setiap masalah yang ada.
Kata Kunci : Kewenangan, Pemerintah desa, Kesejahteraan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.