Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik Di Kecamatan Wanea Kota Manado

Andhika Trisno, Marlien Lapian, Sofia Pangemanan

Abstract


Abstrak
Penerapan good governance dapat dijadikan sebagai bagian dari upaya untuk melaksanakan asas-asas demokrasi dan demokratisasi, yang merefleksikan dijunjung tingginya aspek pemenuhan hak-hak rakyat oleh penguasa, ditegakannya nilai-nilai keadilan dan solidaritas sosial, serta adanya penegakan HAM dalam berbagai aspek kehidupan Negara, misalnya dengan menegakan prinsip Rule Of Law atau supremasi hukum dalam berbagai aspek kehiduapn Negara. Good governance juga dapat dipandang sebagai suatu konsep ideology politik yang memuat kaidah-kaidah pokok atau prinsip-prinsip umum pemerintahan yang harus dijadikan pedoman dalam menyelenggarakan kehidupan Negara. Kenyataan yang dapat dilihat sekarang bahwa sampai saat ini pun pelaksanaan kehidupan Negara, khususnya dalam konteks pemerintahan daerah di era globalisasi, reformasi, demokratisasi, dan otonomi daerah, justru masih menghadapi berbagai masalah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya guna mewujudkan good governance secara utuh.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, untuk mengkaji tentang penerapan prinsip-prinsip Good Governance di Kecamatan Wanea Kota Manado. Dari hasil penelitian disimpulkan secara umum pelayanan publik yang mengedepankan prinsip-prinsip Good Governance yang ada di Kecamatan Wanea Kota Manado telah dilaksanakan dengan baik, walaupun belum sepenuhnya maksimal.
Kata Kunci: Good Governance, Pelayanan Publik


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.