IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH DAN RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSHAN DI KOTA MANADO
Abstract
Abstrak
Bertambahnya penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Dalam rangka untuk mendukung serta mengurangi dan mengatasi persoalan sampah pemerintah daerah Kota Manado membuat kebijakan Peraturan Daerah No. 07 tahun 2006 yang berisi tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan kebersihan di Kota Manado, beserta sanksi terhadap pelanggaran. Pada Prinsipnya Permasalahan dalam pengelolaan persampahan di Kota Manado yang menjadi isu masalah diantaranya yakni, terakhir pemerintah Manado menyerahkan kewenangan penanganan sampah ditangani kecamatan. Tapi sayangnya, belum juga tuntas. Penelitian ini menggunakan model yang didasarkan pada enam Variabel yang memperhambat implementasi menurut Van Meter dan Horn, yaitu Sasaran, Sumberdaya, Komunikasi, Karakteristik, keterlibatan Lingkungan Sosial, Ekonomi, Politik, dan sikap.Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi serta menggunakan Jenis data sekunder.Informan penelitian terdiri dari satu kepala bidang Dinas Lingkungan Hidup dan Sembilan camat. Hasil Penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan kebersihan, pemerintah Kota Manado telah melaksanakan kewajibannya, hal ini menandakan adanya dukungan yang kuat dan keinginan yang besar untuk melaksanakan kebijakan sesuai apa yang menjadi keputusan awal. Namun, kesadaran buang sampah pada tempatnya dan jam buang masih sangat kurang di lakukan oleh masyarakat.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Pengelolaan Sampah
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.