EFEKTIVITAS PENGGUNAAN DANA DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DESA KAREGESAN KECAMATAN KAUTIDAN KABUPATEN MINAHASA UTARA

Edwien Kambey

Abstract


Abstrak

Keberadaan desa secara yuridis diakui dalam undang-undang no.6 tahun 2014 tentang desa. Berdasarkan ketentuan ini desa diberi pengertian sebagai desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penggunaan dana desa dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Karegesan Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas ketepatan penentuan waktu untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan jalan rabat beton di desa Karegesan belum optimal karna tidak adanya efisiensi penggunaan tenaga kerja sehingga sebaiknya setiap pekerjaan dibuatkan rencana kerja agar warga turut serta dalam mengadakan pengawasan dan jangan membiarkan kegiatan yang ada terabaikan, efektivitas dengan Ketepatan perhitungan biaya, tidaklah sesuai antara anggaran yang dianggarkan dengan hasil pembangunan di tinjau dari segi kualitas bangunan, dan efektivitas dengan ketepatan dalam pengukuran dalam penggunaan dana desa dapat terlihat efektif karna pengukuran yang dilakukan secara berulang-ulang pada panjang jalan rabat beton dan kedalaman sumur air bersih dengan menggunakan alat yang sama oleh pengukur yang berbeda yaitu TPK dan BPD, hasilnya tetap atau tidak berubah.

Kata Kunci : Efektivitas, Dana Desa, Pembangunan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.