PERAN HUKUM TUA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN (Suatu Studi di Desa Sea Kecamatan Pineleng)
Abstract
Abstrak
Desa merupakan awal bagi terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia. Jauh sebelum negara modern ini terbentuk, kesatuan sosial sejenis desa atau masyarakat adat telah menjadi institusi sosial yang mempunyai posisi sangat penting. Salah satu perubahan yang signifikan terhadap perkembangan demokrasi di daerah adalah bergulirnya semangat pemekaran daerah dan wilayah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Hukum Tua Desa Sea, Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa dalam penyelenggaraan pemerintahan, hasil penelitian menunjukkan bahwa penempatan struktur organisasi di Desa Sea Kecamatan Pineleng sesuai dengan kemampuan perangkat Desa. Disini dapat dilihat juga bahwa Hukum Tua memiliki kemampuan melihat keberadaan masyarakatnya untuk direkrut menjadi perangkat Desa. Meskipun demikian, karena rendahnya tingkat pendidikan masyarakat dan aparat menjadi kendala dalam hal penempatan dan perekrutan perangkat Desa, dalam hal pengambilan keputusan diketahui Hukum Tua mampu mengambil keputusan dengan baik, bila diperhadapkan dengan situasi yang sulit dan membutuhkan pemikiran yang cepat dan akurat.
Kata Kunci : Peran, Hukum Tua, Pemerintahan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.