IMPLEMENTASI PROGRAM REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI KORBAN BANJIR DI KOTA MANADO (Studi di Kecamatan Paal Dua)
Abstract
Abstrak
Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi wilayah pasca bencana sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penaanggulangan bencana serta peratuaran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008, tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana, adalah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah maupun masyarakat. Pelaksanaan rekonstruksi dan rehabilitasi melibatkan beban berbagai pihak yang menyediakan sumber daya baik pemerintah pusat Melalui BNPB serta pemerintah daerah melui BPBD. Program Rehabilitasi dan rekonstruksi dapat di capai melalui koordinasi antara instansi/lembaga yang terkait, baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahaui Bagaimana Implementasi program rehabilitasi dan rekonstruksi korban banjir Kota Manado Khususnya yang ada di Kecamatan Paal Dua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahapan pelaksanaan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi dimulai dengan dengan sosialisasi, Pendataan dan Verifikasi, penyaluran dana Rehabilitasi dan rekonstruksi, pembangunan kembali serta pertanggung jawaban. Dalam tahapan pelaksanaan ini masih ditemukan sejumlah ketidak berhasilan diantaranya kurang perhatian dan telitinya para pelaksana, informasi tidak telalu jelas dan merata, koordinasi antara pelaksana kurang optimal, Penyaluran yang tidak merata sehingga menimbulkan kecemburuan sosial antara masyarakat.
Kata Kunci: Implementasi, Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Korban Banjir
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.