FUNGSI KOORDINASI PEMERINTAH DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN (Studi di Desa Buise Kecamatan Siau Timur Kabupaten Sitaro)

Isye R.A Manoppo, Michael Mantiri, Sarah Sambiran

Abstract


Abstrak

Koordinasi adalah suatu usaha kerja sama antara badan, instansi, unit dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu sedemikian rupa, sehingga terdapat saling mengisi, saling membantu, dan saling melengkapi. Koordinasi juga dapat diartikan sebagai susunan yang teratur dari usaha kelompok untuk menciptakan kesatuan tindakan dalam mengejar tujuan bersama. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pasal 1 ayat 3 (tiga) disebutkan bahwa pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi koordinasi pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan desa Buise. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis melakukan kegiatan pengumpulan data dengan cara wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa koordinasi pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan desa Buise belum terlaksana dengan baik. Hal ini dilihat dari pelaksanaan pembangunan yang belum terlaksana secara menyeluruh. Koordinasi pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan desa Buise, tidak hanya dapat membantumeningkatkan perekonomian masyarakat, tetapi dapat memberi dampak pada perkembangan desa Buise. Kendala yang dihadapi dalam proses pembangunan disebabkan karena adanya konflik yang terjadi antara kepala desa dengan ketua MTK (Majelis Tua-Tua Kampung) karena itu pemerintah desa buise sendiri harus bisa dengan segera menyelesaikan masalah yang ada.

Kata Kunci : Koordinasi, Pemerintah Desa.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.