IMPLEMENTASI PROGRAM BERAS MISKIN DI DESA TOUNDANOUW ATAS KECAMATAN TOULUAAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Abstract
Abstrak
Beras untuk masyarakat miskin (raskin) merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dan rawan pangan, agar masyarakat miskin tersebut dapat memperoleh beras untuk kebutuhan makan sehari-harinya. Program raskin tersebut merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan termasuk dalam kluster I tentang bantuan dan perlindungan sosial, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang kebijakan perberasan, yang menginstruksikan kepada Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen tertentu, serta Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan upaya peningkatan pendapatan petani, ketahanan pangan, pengembangan ekonomi pedesaan serta stabilitas ekonomi nasional. Teknik analisa data yang digunakan ada penelitian ini adalah teknik analisa yang dilakukan sepanjang penelitian berlangsung sejak pengumpulan data dimulai, analisis data dilangsungkan secara terus menerus hingga pembuatan laporan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa pada aspek organisasi yang melaksanakan proses penyaluran beras miskin dari pusat sampai ke pedesaan sudah tersusun sebagaimana aturan peraturan penundang-undangan yang ada hanya dalam susunan organisasi di desa dilakukan secara langsung oleh pemerintah desa bersama perangkat desa yang seharusnya harus ada pelaksana kegiatan yang tentunya yang bertanggung jawab pada pelaksanaan implementasi beras miskin.
Kata Kunci: Implementasi Program, Beras Miskin.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.