IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGAWASAN PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL DI KECAMATAN SARIO KOTA MANADO
Abstract
Abstrak
Minuman beralkohol merupakan salah satu produk yang bernilai ekonomis dan sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, moral, sikap mental dan sikap sosial masyarakat sehingga dalam perdagangannya diperlukan suatu regulasi yang mampu untuk meminimalisir dampak negatif yang dihasilkan akibat mengkonsumsi minuman beralkohol di kota Manado. Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan efek samping ganggguan mental organik, yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berperilaku. Timbulnya gangguan itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan pengawasan perdagangan minuman beralkohol di Kecamatan Sario Kota Manado, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif diharapkan mampu menjawab masalah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 dalam mengatasi peredaran minuman beralkohol di Kecamatan Sario belum sepenuhnya berhasil. Implementasi Perda ini secara maksimal hanya terjadi pada penjualan minuman beralkohol di minimarket atau supermarket. Lingkungan fisik memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam menentukan keberhasilan implementasi Perda Minuman Beralkohol di Kecamatan Sario. Luasnya wilayah serta banyaknya jumlah penduduk mengakibatkan sulitnya kontrol dari pihak terkait terhadap implementasi peraturan daerah Sulawesi Utara dalam mengatasi peredaran minuman beralkohol.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Pengawasan Perdagangan, Minuman Beralkohol.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.