IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RUANG TERBUKA HIJAU OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA MANADO
Abstract
Abstrak
Kemajuan perekonomian dan peningkatan jumlah penduduk di perkotaan terus mendorong meningkatnya kebutuhan penduduk akan lahan untuk pemukiman dan sarana perekonomian, seperti sarana transportasi, industri, pusat perbelanjaan dan lainnya. Salah satu solusi untuk menyeimbangkan keadaan lingkungan perkotaan yang sudah padat yaitu dengan adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dari segi ketersediaan RTH di kota Manado, keberadaan RTH tersebar di 11 kecamatan dengan beragam jenis berupa ruang terbuka hijau alami dan ruang terbuka hijau buatan seperti; taman, jalur hijau jalan, median jalan, pulau jalan, dan taman dinding. dalam rangka merespon kebijakan nasional untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan, Pemerintah kota Manado yang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan upaya untuk tetap mengelola dan memelihara RTH publik yang telah tersedia agar tetap terjaga dan tidak di komersialisasikan. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif induktif. Yang menjadi hasil penelitian yaitu, implementasi kebijakn RTH. implementasi kebijakan RTH dapat dikatakan berhasil secara internal birokrasinya, karena memiliki pemahaman yang sama tentang program kegiatan ruang terbuka hijau, serta memahami dengan benar tanggung jawab pelaksanaanya. Namun dari segi sumberdaya manusianya yaitu Tenaga Harian Lepas bidang taman belum mencukupi, serta ketidakberimbangan jumlah THL dengan jumlah keseluruhan taman yang ada di kota Manado.
Kata kunci : Ruang Terbuka Hijau, Implementasi Kebijakan, Birokrasi, Pengelolaan, Pemeliharaan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.