IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELIMPAHAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DI KECAMATAN SULUUN TARERAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN
Abstract
Abstrak
Kebijakan pelimpahan kewenangan pada skala daerah terdapat dua pendekatan pembangunan pelayanan terhadap masyarakat, Propinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan dan Kelurahan. Untuk pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah lebih cenderung melaksanakan pendekatan sektoral dan gagal menjadikan Kecamatan sebagai ujung tombak strategi pemerintahan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat di Kecamatan Suluun Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, metode yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komunikasi yang sering terjadi adalah inkonsistensi perintah dari pemerintah kota dalam memberikan kewenangan kepada kecamatan, seperti dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam pemerintahan, akibat inskonsistensi ini menimbulkan kebingungan di pemerintah kecamatan, dalam aspek komunikasi pelimpahan kewenangan tidak disertai dengan petunjuk-petunjuk pelaksanaannya sehingga pihak pemerintah kecamatan menginterpretasikan sendiri kebijakan tersebut, hal ini mengakibatkan kurang jelasnya fungsi kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kurangnya ruang gerak bagi kecamatan untuk bertindak dan memberikan pembinaan pada perangkat kelurahan dan instansi vertikal dan adanya egoistis instansi vertikal yang ada di kecamatan seperti Unit Pelaksana Teknis Dinas sehingga komunikasi untuk koordinasi kerja tidak berjalan dengan baik.
Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Kewenangan, Bupati, Camat.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.