TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DESA MOGOYUNGGUNG KECAMATAN DUMOGA TIMUR KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
Abstract
Abstrak
Transparansi adalah prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat. Demikian pula dengan pemerintah desa dalam hal transparansi pengelolaan Dana Desa. Namun, masyarakat kurang menerima informasi dari proses pengelolaannya yang dinilai tidak transparan dan menimbulkan tanda Tanya besar bagi masyarakat desa yang ada. Dalam hal kesedian dan aksesibilitas dokumen mengenai pengelolaan dana desa tidak di temukan adanya tanda-tanda kesediaan dan aksesibiltas dokumen di kantor desa oleh Pemerintah Desa, pemerintah desa belum efektif dimana pemerintah hanya menyampaikan lewat papan informasi saja tanpa menunjukan kepada masyarakat tentang dokumen-dokumen teknis kegiatan pelaksanaan pembangunan. Kejelasan dan kelengkapan informasi tidak berjalan dengan efektif dimana pemerintah desa hanya melibatkan pihak-pihak tertentu guna merumuskan setiap kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa tersebut. Keterbukaan proses pelaksanaan pembangunan telah berjalan dengan mekanisme yang ada, akan tetapi keterlibatan masyarakat dalam teknis pelaksanaannya tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat dan tidak ada keterbukaan mengenai proses pengelolaan dana tersebut sehingga tidak berjalan dengan efektif dalam tata penyelenggaraan pembangunan. Kerangka regulasi dalam pelaksanaan pembangunan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui laporan pertanggung jawaban berupa dokumen-dokumen dan dokumentasi hasil kegiatan yang telah direalisasikan.
Kata Kunci : Transparansi, Dana Desa, Pembangunan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.