FUNGSI KOORDINASI CAMAT DALAM KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DI KECAMATAN MODAYAG

Gerald Hard Lantemona, Michael Mantiri, Ventje Kasenda

Abstract


Abstrak

Camat dalam melakukan tugas dan fungsinya mendapatkan pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/waikota, dalam hal ini pelimpahan kewenangan dalam pelayanan masyarakat yang meliputi aspek: perizinan, rekomendasi, kordinasi, pembinaan, pengawasan, fasiitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan. Camat sebagai kepala wilayah dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atribut dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintahan di wilayah kecamatan, koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, koordinasi penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan, koordinasi pemeliharaan sarana dan fasilitas pelayanan umum, koordinasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan, melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi kordinasi camat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat desa di Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa camat dalam melaksanakan koordinasi dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan harus mengupayakan dan memperhatikan setiap kebutuhan yang ada di dalam masyrakat sehingga bantuan yang di salurkan memenuhi targer yang telah ditentukan.

Kata Kunci : Fungsi, Koordinasi, Camat, Pemberdayaan Masyarakat.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.