IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENDAMPINGAN DESA DI KECAMATAN KALAWAT KABUPATEN MINAHASA UTARA

Citra Glory Pratiwi Dotulong, Novie Pioh, Welly Waworundeng

Abstract


Abstrak

Dalam pelaksanaannya kegiatan pendampingan desa yang ada di Kecamatan Kalawat belum sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, hal ini ditunjukan adanya permasalahan yaitu belum maksimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari tenaga pendamping desa melalui pendampingan yang dilakukan dimasing-masing desa serta minimnya informasi kepada masyarakat tentang program pendampingan desa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa di Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif didasarkan dari model implementasi George Edward yaitu melihat implementasi kebijakan dari faktor Komunikasi, Sumber Daya, Sikap Pelaksana dan Struktur Birokrasi. Data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari faktor komunikasi antara pemerintah dan tenaga pendamping sudah ada dan terlaksana dengan baik akan tetapi sosialisasi dengan masyarakat terkait program pendampingan desa masih kurang; dari faktor sumberdaya dalam hal sdm pelaksana kebijakan (tenaga pendamping) dinilai cukup baik, sedangkan sumber daya finansial, dalam hal ini pendanaan kegiatan pendampingan direlokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dari faktor sikap pelaksana menunjukan sikap yang terbuka, bertanggung jawab dengan pekerjaan dan karakter yang suka memberi arahan dan bantuan kepada pemerintah desa serta selalu berusaha untuk bekerja secara profesional; dan untuk faktor struktur birokrasi sudah jelas, karena sesuai dengan struktur organisasi yang ada masing-masing sudah memiliki pembagian, yaitu Pendamping Desa (PD) bertugas di kecamatan dan Pendamping Lokal Desa (PLD) bertugas didesa-desa.

Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Pendampingan Desa


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.