KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KOTA MANADO
Abstract
Implementasi kebijakan secara sederhana dapat diartikan sebagai proses menerjemahkan peraturan ke dalam bentuk tindakan. Dalam praktiknya implementasi kebijakan merupakan suatu proses yang begitu kompleks bahkan tidak jarang bermuatan politis karena wujudnya intervensi berbagai kepentingan. Berhubungan dengan permasalahan pengurusan tanah yang makin meningkat, menuntut masyarakat untuk memahami tujuan dari melakukan pendaftaran tanah, sehingga mereka mendapatkan kepastian hukum terhadap hak milik atas tanah. Dalam menyelenggarakan tertib hukum pertanahan, Pemerintah dalam hal ini adalah lembaga pemerintah non-departemen yaitu ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) mengeluarkan sebuah kebijakan yang disebut PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Program ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendafataran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Manado. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Dengan melihat fenomena yang ada dilapangan dengan pendekatan teori dari George C. Edward III yang mengemukakan keberhasilan suatu kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi (sikap), dan struktur birokrasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumen. hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan PTSL di Kota Manado sudah berjalan dengan baik. Hal ini dilihat target PTSL di Kota Manado pada Tahun 2017 mencapai target sebanyak 250 sertifikat tanah. Meskipun sumber daya manusia secara kuantitas masih dianggap kurang, sehingga para pelaksana harus bekerja lebih keras dan mengatur waktu sebaik mungkin antara pekerjaan PTSL dan pekerjaan rutin di Kantor Pertanahan Kota Manado.
Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Pendaftaran Tanah.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.