FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGRAAN PEMERINTAHAN DI DESA BATUSENGGO KECAMATAN SIAU BARAT SELATAN
Abstract
Pengawasan BPD dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu dilakukan dengan efektif karena sebagaimana diketahui bahwa fungsi pengawasan merupakan fungsi manajemen yang berkenan dengan aktivitas atau tindakan untuk mengusahakan atau menjamin pelaksanaan rencana berjalan sesuai yang direncanakan, dan apabila terdapat penyimpangan atau kesalahan akan dapat diketahui seberapa jauh penyimpangan atau kesalahan itu serta apa penyebabnya, dan kemudian diambil tindakan-tindakan korektif atau perbaikan.
Pengawasan bermakna mengusahakan sedemikian rupa sehingga selalu ada kesesuaian antara pelaksanaan rencana atau program dengan rencana semula atau maksud yang terkandung didalamnya. Namun dari pengamatan yang dilakukan di desa Batusenggo kecamatan Siau Barat Selatan ada indikasi menunjukkan BPD belum melaksanakan fungsinya secara optimal, antara lain penyaluran bantuan beras untuk kesejahteraan warga tidak professional, pengangkatan kepala lindongan ( kepala jaga) yang tidak sesuai, BPD dan Pemerintah desa tidak menjalankan program kerja bakti setiap hari jumat yang sebelumnya sudah disepakati bersama. Dalam penelitian ini dikhususkan untuk menggambarkan bagaimana fungsi pengawasan badan permusyawaratan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya dalam penelitian ini menggunakan metode Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Batusenggo belum memahami sepenuhnya akan tugas dan fungsi BPD itu sendiri sehingga lemahnya kemampuan para anggota BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsi, juga menyebabkan tidak maksimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan BPD dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Kata Kunci : Fungsi, Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerintahan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.