EFEKTIVITAS PEMERINTAH DESA DALAM MENGELOLA DANA DESA DI DESA TONSEWER KECAMATAN TOMPASO BARAT KABUPATEN MINAHASA
Abstract
Pemerintahan desa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun2014 adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merupakan suatu kegiatan pemerintah desa, lebih jelasnya pemikiran ini didasarkan bahwa penyelenggaraan tata kelola desa (disingkat penyelenggaraan desa), atau yang dikenal selama ini sebagai “Pemerintahan Desa”. Kepala Desa adalah pelaksana kebijakan sedangkan Badan Permusyawaratan Desa dan lembaga pembuat dan pengawas kebijakan (Peraturan Desa). Penelitian ini bertunuan untuk mengetahui efektifitas Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa di Desa Tonsewer Kecamatan Tompaso Barat Kabupaten Minahasa. Teknik analisa data yang dipakai adalah metode kualitatif sesuai dengan data. Agar lebih efektifnya Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa perlu ada partisipasi dari masyarakat dalam mengelola Dana Desa.
Kata Kunci: Efektivitas, Pemerintah Desa, Partisipasi Masyarakat.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.