KOORDINASI PEMERINTAH KECAMATAN DAN KEPOLISIAN SEKTOR DALAM MENJAGA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI KECAMATAN AERTEMBAGA KOTA BITUNG

Yafet Awalla, Ventje Kasenda, Frans Singkoh

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Koordinasi Pemerintah Kecamatan dan Kepolisian Sektor Dalam Menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Aertembaga Kota Bitung. Dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU NO 2 Tahun 2002 Tentang Tugas Pokok Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bawha pemerintah Kecamatan dan Kepolisian Sektor mempunyai tugas dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan. Dalam Penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan fokus penelitian partisipasi, pendelegasian wewenang dan komunikasi. Dari hasil penelitian yang di lakukan, peneliti menarik kesimpulan bahwa Pemerintah Kecamatan aertembaga (Camat) sudah melaksanakan tugas koordinasi dengan kepolisian sektor (Kapolsek) aertembaga lewat rapat koordinasi yang diselengarakan setiap bulannya guna membahas akan sosialisasi dan evaluasi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di kecamatan aertembaga kota Bitung. Pemerintah kecamatan dan kepolisian sektor sudah memberikan tugas kepada bawahannya (Lurah dan Bhabinkamtibmas) untuk menjaga dan mengupayakan akan ketentraman dan ketertiban umum. Tugas pemerintah dan kepolisian dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah aertembaga selalu dilaksanakan tiap malam dalam jaga pos malam yang melibatkan masyarakat, pemerintah setempat, dan aparat kepolisian. Kurang optimalnya tugas pemerintah kecamatan dan kepolisian dalam mejaga ketentraman dan ketertiban dikarenakan masih kurang kesadaran dari masyarakat akan pentingnya menjaga ketentraman dan ketertiban umum di kecamatan aertembaga kota bitung.

Kata Kunci : Koordinasi, Ketentraman dan Ketertiban Umum.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.