EFEKTIVITAS PENGAWASAN CAMAT TERHADAP ENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DIKECAMATAN MOTOLING KABUPATEN MINAHASA SELATAN
Abstract
Status kecamatan saat ini merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yang setara dengan dinas dan lembaga teknis daerah bahkan kelurahan, hal ini dinyatakan dengan jelas dalam pasal 209 bahwa kecamatan adalah perangkat daerah Kabupaten/kota, fungsi kecamatan selain koordinasi juga sebagai lembaga pemerintah yang mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas pengawasan camat terhadap penyelenggaraan pemerintah desa di Kecamatan Motoling kabupaten Minahasa Selatan, dengan menggunakan metode penelitian kuantitatif dimaksudkan untuk mengukur hubungan pengawasan camat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan camat memiliki besaran pengaruh yang signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa di Kecamatan Motoling, yaitu sebesar 0.617 atau dengan kata lain sebesar 61.7% sedangkan 38.3% di pengaruhi oleh faktor lain dari penelitian ini dan terlihat bahwa variabel pengawasan camat sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintah desa di lingkup Kecamatan Motoling. Hubungan parsial antar indikator antar variabel dalam penelitian ini ditemukan bahwa indikator aturan hukum dan transparansi berpengaruh dalam meningkatkan kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan, sedangkan indikator akuntabilitas dan berkeadilan tidak signifikan dapat mempengaruhi kepastian waktu, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan.
Kata Kunci : Efektivitas, Pengawasan, Pemerintahan Desa.
Kata Kunci : Efektivitas, Pengawasan, Pemerintahan Desa.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.