KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DI KOTA MANADO (Studi di Kecamatan Malalayang Kota Manado)

Hetwin Egeten, Johny Lumolos, Sarah Sambiran

Abstract


Kota Manado khususnya wilayah Kecamatan Malalayang memiliki lokasi yang strategis dimana banyaknya didirikan perguruan tinggi dan tempat-tempat komersial seperti Pabrik, Pasar, Hotel, Mall, Cafe, dsb., serta mempunyai potensi yang baik diberbagai sektor kehidupan dan didukung dengan situasi kota yang relatif aman untuk menunjang berbagai kegiatan berjalan dengan lancar. Kondisi ini merupakan daya tarik bagi penduduk dari daerah lain untuk berkunjung serta menetap dan bekerja di Kota Manado sehingga pertumbuhan penduduk terus bertambah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan pengelolaan sampah Kota Manado khususnya di Kecamatan Malalayang dengan mengacu kepada teori Edward III yang terdiri dari faktor: komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Hasil penelitian komunikasi yang terjalin anatara para Dinas Lngkungan Hidup Kota Manadodengan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan sampah seperti, Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, maupun lingkungan telah berjalan dengan baik. Dimana sudah ada kejelasan dan konsistensi dalam pemberian informasi mengenai petunjuk teknis pengelolaan sampah, hanya saja masih terdapat perilaku beberapa pegawai yang kurang ingin memahami informasi mengenai petunjuk teknis pengolahan sampah secara keseluruhan. Penyampaian informasi kepada masyarakat sudah seringkali dilakukan sosialisasi tetapi masyarakat masih belum menyadari pentingnya pengelolaan sampah.

Kata Kunci : Kebijakan, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006, Pengelolaan Persampahan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.