DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DI KECAMATAN KAWANGKOAN KABUPATEN MINAHASA
Abstract
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pegawasan ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. dan juga aparatur sipil negara mempunyai tugas: Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. Fokus Penelitian Dengan menggunakan teori dari Keith Davis dan John W. Newtsone tentang 3 sifat disiplin yakni :Preventif, Korektif, Progesif. Informan penelitian Camat Kecamatan, Sekretaris Kecamatan dan Pegawai Kecamatan. Adapun Kesimpulan Tingkat disiplin dari aparat Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa tergolong baik, terlihat dari keseriusan pimpinan dalam menerapkan peraturan yang ada, dengan langkah preventif/ pencegahan, maka kemungkinan terjadinya pelanggaran semakin kecil. Langkah yang diambil adalah dengan mengevaluasi kinerja, pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan himbauan pada beberapa kesempatan baik formal maupun informal mengenai disiplin pegawai. Dan Saran Disarankan kepada pimpinan kecamatan untuk melakukan pengawasan langsung dari atasan kepada bawahan (melekat) demi menghindarkan pelanggaran sedini mungkin oleh pegawai.
Kata Kunci : Disiplin, Aparatur Sipil Negara
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.