Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kota Manado
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kota Manado dan faktor-faktor yang mempengaruhi di keluarkannya kebijakan relokasi bagi para Pedagang Kaki Lima Di Kota Manado.
Hasil penelitian ini ditemukan bahwa : kebijakan relokasi PKL berdasarkan Perwako No.1 tahun 2006 tentang relokasi PKL dipasar karena populasi Manado bersehati dan keberadaan PKL dipusat kota manado menimbulkan masalah kompleks yang secara langsung berdampak pada kegiatan lain diwilayah tersebut, terutama rute angkutan umum yang akan terganggu karena kapasitas pusat wilayah kota manado pasar 45 tidak dapat lagi menampung beragam kegiatan. Diperlukan lagi faktor asertivitas dalam pemerintah kota membuat kebijakan mengenai PKL. Faktor yang juga penting untuk dipertimbangkan adalah kelayakan penjualan dilihat dari semua aspek, terutama kondisi fisik bangunan juga disediakan untuk relokasi nilai ekonomi yang bisa didapat oleh PKL dilokasi tersebut. Juga mempengaruhi implementasi kebijakan relokasi adalah lemahnya pengawasan dan pemantauan implementasi kebijakan. Dengan demikian dapat disarankan bahwa relokasi PKL peraturan walikota No. 1 tahun 2006 harus direvisi atau diperbaharui ke kekuatan hukum yang lebih tinggi relokasi regulasi lokal PKL. Kebijakan permerintah harus mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak. Disatu sisi memberi kesempatan pada semua orang untuk kehidupan yang layak dengan karyanya, tetapi tetap mengelola perkotaan wajib menjadi tempat yang nyaman untuk semua kegiatan warga. Diperlukan faktor asertivitas dalam pemerintah kota membuat kebijakan mengenai PKL, ini menunjukan tentang otoritas pemerintah sebagai pemegang wewenang berdasarkan hukum yang berlaku. Yang juga faktor penting yang harus diperhatikan adalah kelayakan penjualan, diatur dari semua aspek.
Kata Kunci: Kebijakan publik, Relokasi, PKL
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.