Perilaku Pemilih Pemula Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 di Kecamatan Obi Barat Kabupaten Halmahera Selatan
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 3 dikatakan penyelenggaraan pemilu pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas mandiri; jujur;adil; kepastian hukum; tertib; proporsionall; profesional; akuntabel; efektif dan efesien. Asa tersebut berlaku bagi semua komponen/ elemen yang ada dalam warga negara indonesia termasuk diabilitas dan pemilih pemula yang baru pertama kali memilih. Kegiatan politik bagi pemilih pemula yang pada umumnya terdiri dari siswa SMU atau mahasiswa semester satu pada pilkada tahun 2014 menjadi penting, karena kegiatan ini bukan hanya pada soal bagaimana mencoblos tanda gambar, melainkan kesadaran dan pendewasaan politik yang perlu ditumbuhkan sejak awal. Pemilih pemula yang baru pertama kali menggunakan hak suara untuk memilih belum sepenuhnya paham terhadap kegiatan dalam pemilihan umum, mereka mungkin saja mengalami kebingungan untuk memilih siapa yang akan dipilih para wakil rakyatnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dalam mengumpulkan data melalui teknik observasi, wawancara dan kepustakaan. Dari hasil penelitian disimpukan Dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi maluku utara tahun 2019, sikap atau perilaku pemilih pemula sangat dipengaruhi oleh factor sosiologis, Psikologi, dan Rasional
Kata Kunci: Perilaku, Pemilih Pemula, Politik
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.