Fungsi Register Desa Dalam Mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan (Studi di Desa Sinisir Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan)
Abstract
Tanah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan kekayaan nasional, yang kemerdekaannya diperjuangkan oleh seluruh bangsa Indonesia haruslah menjadi modal utama dalam membangun bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka. Pengaturan dan pengelolaan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, adalah suatu kebijakan yang masuk dalam ranah adminsitrasi pertanahan. Administrasi Pertanahan adalah suatu usaha dan manajemen yang berkaitan dengan penyelengaraan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tertib adminitrasi pertanahan diwujudkan dengan dilaksanakannya pendaftaran tanah bukan hanya di area perkotaan namun juga harus sampai pada area pedesaan, sehingga setiap bidang tanah telah tersedia catatan mengenai aspek-aspek ukuran fisik, penguasaan, penggunaan, jenis hak dan kepastian hukumnya, yang dikelola dalam sistem informasi pertanahan yang lengkap. Peranan register tanah dalam terwujudnya tujuan pemerintah dalam sektor agrarian demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan sangatlah strategis, dengan program Nawacita yang bersifat membangun dari pinggiran dibutuhkan kesiapan dari bawah yakni pemerintah desa dalam penyelenggaraan tertib administrasi pertanahan.
Kata Kunci : Register Desa, Administrasi Pertanahan, Pendaftaran Tanah
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.