IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI PROVINSI SULAWESI UTARA (Studi Kasus Di Kecamatan Malalayang Kota Manado)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Daerah 4 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol di provinsi Sulawesi utara khususnya Di Kecamatan Malalayang Kota Manado.Oleh karenanya, untuk mengatasi persoalan tersebut maka diperlukan langkah dan terbosan serta tindakan tegas namun terukur yang di landasi dengan niat yang tulus untuk melindungi,mengayomi dan melayani masyarakat. Penelitian ini mengunakan Teori George C Edward III Dalam Widodo (2010:98) yang di ukur dari 4 variabel yaitu ; 1 Komunikasi; Implementasi kebijakan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman keras di Kecamatan Malalayang dari segi Komunikasi telah berjalan dengan baik hal ini teridentifikasi dari tersosialisasinya peraturan Daerah kepada pemerintah lingkungan,kelurahan,dan kecamatan bahkan telah di ketahui oleh sebagian besar masyarakat malalayang. 2. Sumber Daya; Pemerintah kecamatan dan kepolisian telah berkomitmen untuk menjalankan peraturan daerah tersebut bersama dengan jalinan kordinasi dan kedua instansi ini mengerahkan sergen apaparat dan staf dalam bertindak. 3. Disposisi; Dari sisi Disposisi,sikap masyrakat yang masa bodoh dengan perda ini dan sangat rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya minuman keras di Kecamatan Malalayang merupakan suatu tantangan bagi smua pihak terutama bagi pemerintah Kecamatan Malalayang untuk dapat mengimplementasikan Peraturan daerah ini.4.Struktur Birokrasi merupakan susunan komponen kerja dalam organisasi yang menunjukan adanya pembagian kerja serta adanya kejelasan bagaimana fungsi atau kegiatan yang berbeda yang di intergasikan dan dikoordinasikan.
Kata Kunci :Implementasi Kebijakan, Pengawasan dan Pemerintah.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.