DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PELAYANAN E-KTP DI KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN RAJA AMPAT
Abstract
Dalam rangka mencapai tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sudah saatnya negara/ pemerintah membangun sistem aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu melaksanakan pelayanan publik untuk kebutuhan masyarakat juga dapat menjalankan perannya sebagai unsur perekat persatuan dan bangsa. Pegawai negeri sipil sebagai aparat pemerintah dan abdi masyarakat juga harus bisa menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan masyarakat dan negara.disiplin yang dimaksud mencakup unsur-unsur kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku oleh sebab itu konsep yang dipakai untuk mengetahui bagaimana Disiplin Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan E-KTP Di Kantor Dinas Kependuddkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Raja Ampat dalam penelitian ini adalah konsep yang dikemukakan oleh (Hasibuan 2012:193) yang mengatakan kesadaran dan kesedian seseorang menaati peraturan dan norma-norma social yang berlaku.penelitian ini ingin mengetahui bagaimana Disiplin Aparatur Sipil Negara dalam melakukan pelayanan kartu tanda penduduk elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk menunjang selesainya penelitian ini. Dari hasil penelitian yang telah peneliti laksanakan dilihat bahwa tingkat kedisiplinan aparatur sipil negara di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Raja Ampat masih rendah hal ini di tandai dengan kurangnya kesadaran dan kesediaan pegawai untuk memberikan pelayanan secara maksimal.
Kata Kunci : Disiplin, Aparatur Sipil Negara, Pelayanan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.