PENGAWASAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN KESELAMATAN BERLAYAR (Studi di kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas III kota manado)

Wulandari ., Marthen Kimbal, Neni Kumayas

Abstract


Pengawasan sebagai salah satu fungsi manajemen merupakan sarana pengendalian yang dianggap paling efektif untuk menciptakan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai tujuan. Maka diperlukan pengawasan bagi maksud tersebut yang dilakukan oleh suatu lembaga pemerintah yang disebut dengan Kesyahbandaran yang dipimpin oleh seorang Syahbandar. Cara pengawasan Syahbandar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana di daerah/lapangan (portstate control) adalah Pengawasan terhadap keselamatan kapal dan keselamatan berlayar, Pengawasan terhadap keluar masuk dan gerakan kapal dalam Bandar dan Pengawasan terhadap penataan/penertiban hukum-hukum yang berlaku dalam bidang perkapalan dan pelayaran. Melihat pentingnya fungsi dan tugas Syahbandar disuatu pelabuhan untuk keselamatan pelayaran, maka tugas tersebut harus didukung pula dengan fasilitas penyelamatan mengingat untuk mecegah terjadinya kecelakaan-kecelakaan. Dilihat dari Pengawasan Langsung dengan mengadakan laporan ditempat, observasi , dan inspeksi langsung kelapangan saat jam beroperasi dan ditambah Pengawasan Tidak langsung yang berbentuk laporan tertulis dan lisan sehingga kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kota manado dengan mudah dapat meningkatkan pengawasan untuk keselamatan pelayaran terutama keselamatan bagisetiap penumpang. Dalam metode penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitati, data yang diperoleh bersumber dari penelitian dilapangan selama kurang lebih 14 hari.
Kata kunci :Pengawasan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan,Keselamatan Berlayar


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.