ANALISIS KEWENANGAN CAMAT DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KECAMATAN AMURANG KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Ricko Pontoh, Ventje Kasenda, Josef Kairupan

Abstract


Camat mempunyai kewenangan, dilihat dari sumbernya, kewenangan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu kewenangan atributif dan kewenangan delegatif. Kewenangan atributif adalah kewenangan yang melekat dan diberikan kepada suatu institusi atau pejabat berdasarkan peraturan Perundang-undangan. Kewenangan delegatif adalah kewenangan yang berasal dari pendelegasian kewenangan dari institusi atau pejabat yang lebih tinggi tingkatannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan kewenangan camat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Amurang ditinjau dari aspek partisipasi, pembinaan, dan evaluasi, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, diharapkan dapat mengeksplorasi dan menemukan informasi yang mendalam terhadap masalah penelitian, hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa program pemberdayaan di Kecamatan Amurang secara garis besar terdiri dari 2 kegiatan yakni fisik dan non fisik. Pemberdayaan secara fisik dilaksanakan oleh pemerintah desa dan pemerintah kecamatan memberikan pembinaan dan pengawasan. Pemberdayaan non fisik berupa pelatihan-pelatihan ketrampilan, pemerintah kecamatan menfasilitasinya dari pemerintah kabupaten dan provinsi.

Kata Kunci : Analisis, Kewenangan Camat, Pemberdayaan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.