PERANAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM MENANGANI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI KOTA MANADO
Abstract
sebagai suatu kelompok dalam masyarakat di dalam suatu Negara merupakan kelompok yang juga wajib mendapatkan jaminan atas hak – hak yang dimilikinya secara asasi. Melalui hukum, hak – hak asasi manusia baik laki – laki maupun perempuan diakui dan dilindungi, karenanya hukum akan selalu dibutuhkan unuk mengakomodasi adanya komitmen Negara untuk melindungi hak asasi manusia warganya, termasuk perempuan. Perempuan sering kali menjadi korban diskriminasi, pelecehan, dan menjadi obyek kekerasan. Tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan jenis kejahatan yang kurang mendapatkan perhatian dan jangkauan hukum dalam masyarakat. Upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap perempuan korban kekerasan harus mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berupaya memberikan pelayanan melalui upaya – upaya pemberian perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan. Masalah yang diidentifikasi oleh peneliti dalam penelitian ini diantaranya: masih kurangnya sosialisasi dari DP3A dilingkungan masyarakat tentang bahaya dan dampak dari kekerasan. Dalam proses pelaporan ada banyak korban tidak kembali lagi melengkapi berkas – berkas untuk melanjutkan proses pendampingan, untuk sarana seperti Rumah Aman yang belum dimiliki sendiri oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk korban kekerasan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Peranan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Manado. Penelitian yang dipakai adalah penelitian deskriptif, dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Kata kunci: Peranan, Kekerasan, Perempuan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.