PERENCANAAN PENGELOLAAN DANA DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN FISIK DI DESA KUMA KECAMATAN ESSANG SELATAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD

Gita Tampila, Johannis Kaawoan, Ismail Rachman

Abstract


Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 tentang desa, desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan. Hal itu berarti dana desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas dana desa. Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan badan permusyawaratan desa dan unsur masyarakat secara partisipatif untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa. Dalam perencanaan pembangunan desa kuma, dana desa digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dengan mengutamakan pembangunan infrastruktur desa. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk meninjau dan menganalisis sampai sejauh mana perencanaan pengelolaan dana desa dalam pelaksanaan pembangunan fisik di desa kuma kecamatan essang selatan kabupaten kepulauan talaud. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk kegiatan pembangunan fisik di desa kuma yang didanai oleh dana desa terkesan perencanaannya sudah cukup baik akan tetapi dalam pengambilan keputusan tentang apa yang akan dikerjakan dalam pembangunan perencanaannya masih kurang matang dan waktu pelaksanan pembangunan jalan desa tidak tepat karena yang di tentukan oleh pemerintah sedianya dikerjakan selama lima hari namun yang terjadi waktu yang ditentukan itu tidak tepat karena pekerjaan pembangunan jalan desa menjadi tujuh hari.

Kata Kunci: Perencanaan, Pengelolaan, Dana Desa, Pembangunan Desa


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.