PROSES MUTASI JABATAN ESELON III DAN IV DI KABUPATEN MINAHASA

Jelfi H. Tampilang, Sarah Sambiran, Fanley Pangemanan

Abstract


Perubahan sosial politik yang terjadi di indonesia setelah reformasi berguling yaitu tergantinya sistem sentralisasi menjadi desentralisasi dengan adanya regulasi yang baru tentang pengaturan pemerintahan daerah telah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk mengurusi daerah mereka masing masing. Mutasi jabatan atau pemindahan jabatan meliputi segala perubahan jabatan seorang pegawai dalam arti umum. Perubahan posisi jabatan, tempat, pekerjaan disini masih dalam level yang sama dan juga tidak diikuti perubahan tingkat wewenang dan tanggung jawab, status, kekuasaan dan pendapatnya yang berubah dalam mutasi jabatan hanyalah bidang tugasnya. Prestasi seorang pegawai dalam perkembangannya orang ini naik tingkat melalui tingkatan yang sudah di ketahui hingga mencapai puncak jabatan dengan kekuasaan dan tanggung jawab yang tinggi. Amanat regulasi tentang undang undang No. 100 tahun 2000 mengenai pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural mengatur penyelengaraan kebijakan dan manajemen pegawai berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, proposionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, serta kesejateraan, yang menjadi permasalahan dalam proses penempatan aspek profesionalitas seringkali dikesampingkan.

Kata Kunci : Proses, Mutasi , Jabatan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.